Adapun, jumlah tersebut terdiri atas 116 entitas investasi forex/ perdagangan berjangka tanpa izin, 12 entitas multi level marketing, 4 entitas investasi kripto, 9 entitas invesati uang, dan 21 entitas investasi lainnya.
Pemberhentian entitas investasi ilegal tersebut cenderung meningkat jika dibandingkan dengan jumlah yang diberhentikan tahun lalu, yaitu hanya sebesar 108 entitas investasi ilegal.
Di sisi lain, jumlah teknologi finansial P2P ilegal yang diberhentikan hingga Juli 2019 sebanyak 683 entitas
“Peningkatan tersebut disebabkan saat ini semakin mudahnya pelaku untuk membuat penawaaran di media sosial, website, dan aplikasi,” ujar Tongam kepada Bisnis.
Selain itu, peningkatan jumlah entitas invetasti ilegal yang diberhentikan juga disebabkan mulai banyaknya masyarakat yang ikut melapor penawaran bodong tersebut ke Satgas Waspada Investasi.
0 comments:
Post a Comment