MenPAN-RB Syafruddin menegaskan TNI dan Polri hanya akan ditempatkan di jabatan fungsional sesuai kemampuan mereka. Nantinya penempatan ini pun menyesuaikan permintaan.
WowKeren - Keputusan Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai langkah Jokowi ini seolah ingin menegakkan kembali dwifungsi TNI (dahulu masih dikenal dengan istilah ABRI) di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin angkat bicara. Ia membantah pemerintah tengah mempersiapkan kembali era dwifungsi TNI atau Polri.
Dengan tegas Syafruddin menyebut TNI dan Polri nantinya tidak akan masuk ke ranah struktural kementerian atau lembaga. Namun aparat ini hanya akan ditempatkan di jabatan fungsional.
0 comments:
Post a Comment