Razia penegakan syariat Islam itu dilaksanakan di Jalan Seokarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Selasa, 23 Juli 2019. Kawasan itu zona wajib berbusana muslimah, namun masih ada warga
yang tidak menaati aturan.
Aparat menemukan 18 orang pelanggar, di antaranya 11 perempuan yang menggunakan pakaian ketat dan 7 laki-laki yang bercelana pendek (di atas lutut).
Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, Marzuki Ali, aparatnya selalu merazia busana setiap bulan. Namun, setiap kali razia masih ada pelanggar syariat dalam hal berbusana.
"Razia ini terkait busana yang belum sesuai dengan panduan yang berlaku secara khusus di Aceh, padahal sudah sering kita sosialisasikan," katanya di sela-sela razia.
Memang belum ada sanksi untuk para pelanggar; mereka hanya dibina dan dinasihati agar berpakaian yang menutup aurat.
0 comments:
Post a Comment