Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini Sms 082310280273 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Monday, July 15, 2019

Jika Cukai Kantong Plastik Berlaku, Perda Larangan Kantong Plastik Harus Batal


Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan peraturan tingkat daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut apabila pengenaan cukai atas kantong plastik resmi dijalankan.

Seperti diketahui, ada beberapa daerah yang sudah melarang penggunaan kantong plastik sebelum
pemerintah pusat mengenakan cukai atas kantong plastik.

Terdapat empat kota yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan antara lain Bogor, Balikpapan, Jambi, dan Banjarmasin.

Selain empat kota tersebut, Bali pun sudah melarang penggunaan kantong plastik melalui peraturan gubernur.

Sejak awal tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melarang penggunaan kantong plastik melalui pergub. Meski demikian, pergub tersebut hingga hari ini masih belum diundangkan.

0 comments:

Post a Comment